Asal Usul Tradisi Halal Bihalal di Indonesia
- 20 Mar 2026 13:16 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Tradisi halal bihalal menjadi salah satu momen khas masyarakat Indonesia setelah Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini identik dengan saling bermaafan, mempererat silaturahmi, serta memperkuat hubungan sosial di berbagai lapisan masyarakat. Meski lekat dengan ajaran Islam, halal bihalal ternyata bukan tradisi yang berasal langsung dari Timur Tengah.
Secara historis, istilah halal bihalal diyakini muncul di Indonesia pada awal abad ke-20. Sejumlah literatur menyebutkan bahwa istilah ini mulai populer di kalangan masyarakat Jawa sebagai bentuk kegiatan silaturahmi setelah Lebaran. Dalam kajian budaya, halal bihalal merupakan hasil akulturasi antara nilai-nilai Islam dengan budaya lokal Nusantara.
Menurut penelusuran dalam jurnal sejarah dan budaya, salah satu tokoh yang berperan dalam mempopulerkan halal bihalal adalah KH Abdul Wahab Chasbullah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1948, beliau mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk mengadakan pertemuan para tokoh politik dalam suasana Lebaran guna meredakan konflik nasional. Pertemuan tersebut kemudian dikenal sebagai halal bihalal pertama dalam konteks kenegaraan.
Halal bihalal memiliki beberapa pengertian yang berkembang dari berbagai sumber bahasa dan sejarah. Secara bahasa, istilah ini berasal dari kata Arab halal yang disisipi kata bi yang berarti “dengan”, meskipun sebenarnya bukan berasal dari tradisi Arab, melainkan khas Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal diartikan sebagai kegiatan saling maaf-memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yang juga menjadi sarana silaturahmi.
Sementara itu, dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud (1938), istilah serupa yakni alal behalal dimaknai sebagai kegiatan datang dan bersalaman untuk memohon maaf kepada orang lain setelah Lebaran, sedangkan halal behalal diartikan sebagai saling berkunjung untuk bermaafan di hari raya. Dari sisi etimologi Arab, kata halal sendiri berasal dari akar kata halla yang mengandung makna meluruskan yang kusut, menjernihkan yang keruh, serta melepaskan atau menghilangkan kesalahan. Berbagai pengertian tersebut menunjukkan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan memiliki makna mendalam sebagai upaya menyelesaikan kesalahan dan memulihkan hubungan sosial.
Dalam perkembangannya, halal bihalal tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga meluas ke instansi pemerintah, perusahaan, sekolah, hingga komunitas masyarakat. Tradisi ini bahkan menjadi agenda rutin nasional setiap setelah Idul Fitri. Hal tersebut menunjukkan bahwa halal bihalal telah menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia yang unik.
Sejumlah penelitian dari akademisi dan artikel ilmiah, seperti yang dipublikasikan dalam jurnal kebudayaan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa halal bihalal adalah tradisi khas Indonesia yang tidak ditemukan dalam praktik Islam di negara lain.Dengan demikian, halal bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat. Tradisi ini menjadi bukti bagaimana masyarakat Indonesia mampu mengadaptasi ajaran agama menjadi praktik budaya yang mempererat persatuan dan kebersamaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....