Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

  • 08 Agt 2025 21:18 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Mie Gacoan memutuskan menyelesaikan sengketa hak cipta melalui jalur damai dengan membayar royalti senilai Rp 2,2 miliar. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bersama Sekjen Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Ramsudin Manullang, di Kanwil Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8/2025). Royalti tersebut mencakup penggunaan lagu dan musik sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.

Menurut Ramsudin Manullang, jumlah pembayaran diperoleh berdasarkan perhitungan sesuai undang-undang yang berlaku. Nominal Rp 2,2 miliar dihitung dari total jumlah gerai Mie Gacoan dan kapasitas kursi yang digunakan untuk memutar musik di area publik. Langkah ini menunjukkan adanya penegakan hukum atas hak cipta karya musik di Indonesia yang semakin tegas.

I Gusti Ayu Sasih Ira menegaskan, tujuan utama pihaknya bukan hanya persoalan nilai uang, melainkan upaya mencapai perdamaian yang konstruktif. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih memperhatikan kewajiban royalti dalam operasional bisnis. Bagi industri musik, perjanjian ini bisa menjadi awalan positif dalam menghargai karya pencipta lagu secara lebih serius.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....