Kapolsek Dramaga Polres Bogor Dalami Peredaran Narkoba Sabu di Wilayah Hukumnya

  • 25 Mei 2026 19:22 WIB
  •  Bogor
Video

RRI.CO.ID, Bogor - Polsek Dramaga Polres Bogor tengah mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin, 25 Mei 2026. Kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap dugaan transaksi narkoba dengan modus tempel di Kampung Ciranji, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Dramaga Polres Bogor, Iptu M Zalukhu, mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka, salah satunya berinisial A berusia 19 tahun. Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat total 19,3 gram.

A diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di lokasi yang sebelumnya telah dicurigai warga. Warga kerap menemukan pengendara motor mengenakan jaket ojek online membuang sesuatu ke tempat sampah tertentu sesuai lokasi yang telah disepakati.

Tidak lama setelah barang dibuang, muncul orang lain yang mengorek tempat sampah untuk mengambil barang tersebut. Modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghindari transaksi secara langsung.

Kapolsek Dramaga mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan karena laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan sudah diterima lebih dari satu kali.

Warga sebelumnya juga pernah menemukan bungkusan dalam kemasan permen dan kopi yang berisi benda kristal menyerupai tawas. Setelah diperiksa, benda tersebut dipastikan merupakan narkoba jenis sabu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....