Polsek Klapanunggal Polres Bogor Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal

  • 08 Apr 2026 13:15 WIB
  •  Bogor
Video

RRI.Co.ID, Bogor - Jajaran Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras golongan G tanpa izin, Selasa 7 April 2026. Pengungkapan dilakukan di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MM alias Andrian (27) asal Aceh Timur dengan barang bukti sebanyak 1.880 Butir Tramadol dan Trihex .

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat terlarang di Jalan Raya Kampung Walahir.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan :

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-5091-FHU sedang berhenti di sebuah gang. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.

"Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex. Namun, kami tidak berhenti di situ dan langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku," ujar Iptu Asep Saifurrohman.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri. Di sana, polisi kembali menemukan 530 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kamar.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman :

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:

1.730 butir obat jenis Tramadol.

150 butir obat jenis Trihex.

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp470.000.

3 unit telepon genggam (handphone).

1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....