Angkutan Sayur PKL Pasar Bogor Langgar Aturan, DLLAJ Bogor Bertindak

  • 27 Mar 2026 09:39 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memperketat penanganan angkutan sayuran di kawasan Jalan Surya Kencana.
  • DLLAJ Kota Bogor mengimbau para pengemudi angkutan sayuran serta pedagang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah
Video

RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memperketat penanganan angkutan sayuran di kawasan Jalan Surya Kencana. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan seiring pembongkaran bangunan Pasar Bogor dan relokasi pedagang kaki lima.

Kepala Bidang Angkutan DLLAJ Kota Bogor, Dodi Wahyudin, mengatakan saat ini petugas masih melakukan tahap sosialisasi kepada para sopir angkutan barang.

“Saat ini proses penataan dan sosialisasi angkutan pembawa sayur masih berlangsung, namun bagi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi penilangan,” ujarnya. Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan kendaraan pengangkut sayuran kini diarahkan menuju dua pasar resmi. Distribusi komoditas tersebut dialihkan ke Pasar Warung Jambu dan Pasar Sukasari agar tidak lagi memasok pedagang di badan jalan.

Menurut Dodi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan penataan kawasan perdagangan di pusat Kota Bogor. Setelah masa sosialisasi selesai, petugas tidak lagi memberikan toleransi bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan distribusi.

DLLAJ Kota Bogor mengimbau para pengemudi angkutan sayuran serta pedagang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, penataan kawasan Surya Kencana diharapkan berjalan tertib dan mendukung wajah kota yang lebih rapi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....