Tunggakan PBI BPJS Kabupaten Bogor Akan Dibebaskan

  • 10 Feb 2026 15:53 WIB
  •  Bogor
Video

RRI.CO.ID, Bogor - Rumah Sakit Daerah dilarang keras melakukan penolakan kepada pasien BPJS yang menunggak . Terutama mereka yang sebelumnya adalah Penerima Bantuan Iuran atau disingkat PBI. Pasca pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata ada 155 ribu 242 warga kabupaten Bogor tereliminir dari Penerima Bantuan Iuran Pemerintah.

Dampaknya adalah tunggakan dan beban hutan yang harus di bayar atau dibebankan kepada Individu bersangkutan. Menyikapi kondisi itupun Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi memastikan proses verifikasi ulang di lakukan baik dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan cek ulang penerima PBI dari Kabupaten Bogor atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi mengatakan, secara normative Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan akan membayar tunggakan dari para penerima PBI sebelumnya. Menurutnya dari pengalokasian anggaran sekitar Rp.900 Milyar untuk kesehatan dari APBD dapat menyelesaikan tunggakan dan tagihan iuran BPJS Kesehatan warganya. Terutama mereka yang membutuhkan rawat jalan seperti cuci darah dan penyandang disabilitas. 


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....