Polsek Dramaga Polres Bogor Amankan Terduga Pengedar Narkoba
- 14 Jan 2026 14:12 WIB
- Bogor
Video
RRI.CO.ID, Bogor - Polsek Dramaga, Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap RP (30) di Kampung Sukabakti, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu 14 januari 2026. Dua orang pelaku berinisial AWS (20) dan ARA (23) dilaporkan warga setelah kedapatan menganiaya korban saat hendak mengambil barang diduga narkoba pada Minggu, 28 Desember 2025.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zhaluku mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. Terkait penanganan kasus narkotika di lakukan pada Unit terpisah di Polres Bogor Cibinong.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama kedua rekannya tengah menjaga kebun jagung di Kampung Sukabakti, Desa Sukawening . Sekitar pukul 24.00 WIB, korban melihat dua orang yang tidak dikenal sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Korban pun curiga dan menghampiri kedua orang tersebut.
Korban RP mengalami luka serius pada bagian kepala aibat benda yang diduga parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Pelaku Diduga pelaku tidak ingin ada saksi mata atas tindakannya yang mencari barang hasil transaksi yang mereka lakukan.
Untuk saat ini petugas Polsek Dramaga menjerat pelaku dengan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah. Polisi menjerat pelaku 170 KUH Pidana atau 351 KUH Pidana dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....