Perbedaan SIM C, Sim C1 dan SIM C2

  • 28 Mei 2024 19:12 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1 untuk pengendara motor, Senin (27/5/2024). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelum peraturan baru tersebut berlaku, pengendara sepeda motor di Indonesia terbiasa menggunakan SIM C.

Tak hanya SIM C1, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan atau 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan alasan pihaknya memberlakukan beberapa jenis SIM C bagi pengendara sepeda motor.

adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan

Dia berharap, pemberlakuan beberapa jenis SIM C akan menekan angka kecelakaan lalu lintas, sebab hanya pengemudi berizin yang dapat mengendarai kendaraan tertentu.


Lalu, apa perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2?


SIM C

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder


mesin sampai dengan 250 cc.


Pengendara motor yang akan membuat SIM C harus telah berusia minimal 17 tahun dan sehat jasmani-rohani.


SIM C dapat dibuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau unsur pelaksana Polri bidang lalu lintas yang ada pada level I, II, III, IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.


Untuk mendapatkan SIM C, pengemudi harus menjalani tes berupa ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pengemudi juga harus lulus uji psikologi.

emilik SIM C dapat naik golongan menjadi SIM C1 jika memenuhi persyaratan.


SIM C1

SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.


SIM C1 juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.


Pemohon SIM C1 harus telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.


Pemohon SIM C1 harus telah berusia minimal 18 tahun untuk menerbitkan SIM tersebut.


SIM C1 dapat dibuat di Satpas level I, II, III, IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.


Selain itu, pemilik SIM C yang akan meningkatkan golongan SIM menjadi SIM C1 harus melakukan praktik uji dengan motor yang sesuai kapasitas mesinnya.


Pemilik SIM C1 dapat naik golongan menjadi SIM C2. Namun, pemilik SIM C1 juga dapat mengalami penurunan golongan menjadi SIM C.


SIM C2

SIM C2 atau CII berlaku untuk orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.


Pemohon SIM C2 harus telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Ini berarti pemilik SIM C2 harus sudah memiliki SIM C.


Pemohon SIM C2 harus telah berusia minimal 19 tahun untuk menerbitkan SIM tersebut.


SIM C2 dapat dibuat di Satpas level III dan IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.


Selain itu, pemilik SIM C1 yang akan meningkatkan golongan SIM menjadi SIM C2 harus melakukan praktik uji dengan motor sesuai kapasitas mesinnya.


Namun, pemilik SIM C2 dapat turun golongan menjadi SIM C1 atau SIM C.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....