Bolehkah Menunda Salat Berjemaah setelah Azan? Ini Penjelasan K.H. Mahfud Hidayat
- 06 Okt 2026 09:33 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Salat berjemaah tetap mendapatkan keutamaannya meski tidak langsung setelah azan, selama masih dalam waktu salat.
- Salat di awal waktu memiliki keutamaan tersendiri, sehingga menunda pelaksanaan salat berarti tidak mendapatkan keutamaan awal waktu.
- Muazin yang istiqamah dan ikhlas memiliki keutamaan besar, karena azannya menjadi syiar sekaligus dapat menjadi kesaksian dari makhluk yang mendengarnya.
RRI.CO.ID, Bogor - Salat berjemaah memiliki keutamaan tersendiri dalam ajaran Islam. Namun, pelaksanaannya tidak harus selalu dilakukan sesaat setelah azan, selama masih berada dalam waktu salat.
Hal tersebut disampaikan K.H. Mahfud Hidayat, Lc., S.S.I., M.E.I., dalam program Mutiara Pagi Pro1 RRI Bogor, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan, adanya jeda antara azan dan salat berjemaah tetap diperbolehkan apabila terdapat kepentingan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
"Salat berjemaah itu bisa jadi dilakukan setelah beberapa menit selesai azan. Kalau memang ada rapat atau musyawarah yang kalau dijeda akan menimbulkan dampak dan belum selesai, maka penundaan itu tidak berarti tidak boleh," ujar K.H. Mahfud.
Ia memberikan gambaran, apabila azan Zuhur berkumandang pukul 12.00 WIB, kemudian salat berjemaah baru dilaksanakan pukul 12.30 WIB, jamaah tetap memperoleh keutamaan salat berjemaah. Namun, terdapat keutamaan lain yang tidak didapatkan, yaitu keutamaan salat pada awal waktu.
"Dia tetap mendapatkan pahala salat berjemaah secara utuh, namun dia tidak mendapatkan pahala di awal waktu," jelasnya.
K.H. Mahfud kemudian mengingatkan bahwa melaksanakan salat pada awal waktu merupakan salah satu amalan yang sangat utama. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW tentang as-salatu 'ala waqtiha, atau salat pada waktunya.
"Yang dimaksud awal waktu itu setelah azan, kemudian salat sunah, selanjutnya kumandang iqamah dan salat berjemaah. Jadi hukumnya boleh, namun tidak mendapatkan keutamaan awal waktu salat," katanya.
Selain keutamaan salat berjemaah, K.H. Mahfud juga menjelaskan kedudukan orang yang mengumandangkan azan atau muazin. Menurutnya, keutamaan tersebut semakin besar apabila azan dilakukan secara rutin dan dilandasi keikhlasan karena Allah SWT.
"Yang kedua, bagi orang yang azan tentu mendapatkan keutamaan, apalagi dilakukan secara istiqamah. Tidak hanya ketika sedang ingin atau sekadar menggantikan orang lain, tetapi benar-benar dirutinkan," tuturnya.
Ia menambahkan, keutamaan muazin juga sangat istimewa ketika azan dikumandangkan pada waktu Subuh, saat banyak orang masih terlelap. Dalam penjelasannya, muazin yang ikhlas mengumandangkan azan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT.
K.H. Mahfud juga menyampaikan bahwa suara azan yang dikumandangkan seorang muazin dapat menjadi kesaksian baginya. Kesaksian tersebut tidak hanya berasal dari manusia, tetapi juga dari makhluk lain yang mendengar suara azan tersebut.
"Yang menjadi saksi bukan hanya manusia, tetapi juga jin dan tumbuhan yang mendengar suaranya," ungkapnya.
Karena itu, menurut K.H. Mahfud, menjadi muazin bukan sekadar menjalankan tugas untuk memanggil umat menuju salat. Jika dilakukan dengan ikhlas dan istiqamah, azan juga menjadi amal yang memiliki keutamaan besar sekaligus bagian dari syiar Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....