Menjawab Azan Hukumnya Sunah, Mengapa Tetap Dianjurkan?

  • 06 Okt 2026 07:34 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • K.H. Mahfud Hidayat menjelaskan bahwa mengumandangkan azan dan menjawab azan sama-sama termasuk amalan sunah.
  • Meskipun sunah, menjawab azan tidak sebaiknya disepelekan karena memiliki keutamaan dan dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pahala.
  • Keinginan mendapatkan keutamaan azan seharusnya tidak menimbulkan perselisihan; pembagian tugas atau jadwal dapat menjadi solusi.

RRI.CO.ID, Bogor - Kumandang azan bukan hanya menjadi penanda masuknya waktu salat bagi umat Islam. Di balik panggilan tersebut terdapat nilai ibadah dan keutamaan yang dapat diraih, termasuk bagi orang yang menjawab azan.

Hal tersebut disampaikan K.H. Mahfud Hidayat, Lc., S.S.I., M.E.I., dalam program Mutiara Pagi Pro1 RRI Bogor, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan, azan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemberitahuan bahwa waktu salat telah tiba.

Menurut K.H. Mahfud, terdapat pandangan ulama mengenai anjuran mengumandangkan azan kepada bayi sebagai bagian dari ikhtiar dan doa agar kelak tumbuh dalam keimanan serta mendapatkan perlindungan dari berbagai godaan.

"Memang kumandang azan tidak hanya sebagai penanda waktu salat, tentunya dengan keutamaan dan makna yang sudah kita bahas tadi," ujar K.H. Mahfud.

Ia kemudian menjelaskan mengenai hukum menjawab azan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sesuatu yang wajib dan sunah agar tidak keliru dalam menerapkannya.

"Azannya sendiri sunah, menjawabnya pun sunah. Karena yang wajib itu adalah salat fardunya, bukan azannya," jelasnya.

Meski berstatus sunah, K.H. Mahfud mengingatkan agar umat Islam tidak menganggap remeh amalan menjawab azan. Setelah mengetahui keutamaannya, umat justru diharapkan termotivasi untuk mengamalkannya ketika mendengar panggilan salat.

"Adapun menjawab hal-hal yang sunah ini jangan juga disepelekan. Setelah mengetahui keutamaannya, harusnya kita termotivasi untuk menjawab azan saat kita tidak ada kesempatan atau tidak ada kemampuan untuk mengumandangkan azan," katanya.

Menurutnya, keutamaan azan dan menjawab azan seharusnya tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk saling berebut atau bahkan menimbulkan perselisihan. Keinginan mendapatkan pahala justru perlu disertai pemahaman agama dan sikap saling menghargai.

Ia mencontohkan, ketika beberapa orang berada di tempat yang sama dan tiba waktu salat, tidak perlu semuanya berebut untuk menjadi muazin. Cukup satu orang yang mengumandangkan azan, sementara yang lainnya dapat menjawab azan tersebut.

"Jangan sampai rebutan dan akhirnya menjadi perselisihan. Yang satu, yang kedua tidak ada yang mau mengalah. Semuanya ingin azan karena ingin suaranya terdengar ke mana-mana, akhirnya menjadi bermusuhan," tuturnya.

K.H. Mahfud menilai persoalan tersebut dapat dihindari apabila setiap orang memahami bahwa kesempatan mendapatkan keutamaan ibadah tidak harus selalu melalui cara yang sama. Jika diperlukan, tugas mengumandangkan azan juga dapat dilakukan secara bergantian atau dijadwalkan.

"Padahal kalau tahu ilmunya, cukup satu orang yang azan, yang satu itu menjawabnya, atau dijadwal. Sehingga sama-sama mendapatkan keutamaan untuk melantunkan kumandang azan," ungkapnya.

Ia menegaskan, semangat beribadah seharusnya justru mempererat hubungan antarsesama, bukan menjadi pemicu konflik. Pemahaman yang baik mengenai hukum dan keutamaan ibadah diharapkan membuat umat lebih tenang dalam menjalankan ajaran agama.

Ketika azan berkumandang, umat Islam tidak hanya menjadikannya sebagai tanda masuk waktu salat, tetapi juga sebagai momentum untuk meraih pahala dengan menjawab panggilan tersebut. Pemahaman yang baik tentang keutamaan azan diharapkan membuat ibadah semakin bermakna sekaligus menjaga kebersamaan agar semangat beribadah tidak berubah menjadi perselisihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....