Hak Cipta Seni Rupa Dorong Ekosistem Lebih Berkeadilan

  • 24 Agt 2026 17:23 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Koalisi Seni bekerja sama dengan Selasar Sunaryo Art Space menggelar diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni Rupa di Indonesia” di Selasar Sunaryo Art Space, Bandung
  • Nilai ekonomi sebuah karya dapat terus meningkat seiring waktu, tetapi di sisi lain seniman masih berada pada posisi yang rentan dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka
  • Diskusi ini memperlihatkan bahwa membangun ekosistem seni rupa yang lebih adil membutuhkan lebih dari sekadar perubahan regulasi

RRI.CO.ID, Bogor- Koalisi Seni bekerja sama dengan Selasar Sunaryo Art Space menggelar diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni Rupa di Indonesia” di Selasar Sunaryo Art Space, Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset dengan judul serupa yang telah diluncurkan pada Juni 2026. Diskusi yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2026 tersebut mempertemukan pemerintah, peneliti, akademisi, serta pelaku seni untuk membahas berbagai persoalan hak cipta yang masih dihadapi dalam ekosistem seni rupa Indonesia.

Diskusi menghadirkan Dr. Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, sebagai pembicara kunci. Hadir pula Peneliti Hak Cipta Seni Rupa Chabib Duta Hapsoro, Dosen Seni Rupa ITB Aminudin T.H. Siregar, Kepala Pengembangan, Pemasaran, dan Komunikasi Selasar Sunaryo Syagini Ratna Wulan, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI Dr. Agung Damarsasongko. Diskusi dipandu oleh Heru Hikayat, Kurator Selasar Sunaryo, dengan pembahasan mencakup distribusi nilai ekonomi, hak jual kembali atau resale right, hingga batas perlindungan hak cipta dalam praktik eksplorasi dan apropriasi karya.

Peneliti Hak Cipta Seni Rupa, Chabib Duta Hapsoro menyoroti paradoks yang terjadi dalam ekosistem seni rupa Indonesia. Di satu sisi, nilai ekonomi sebuah karya dapat terus meningkat seiring waktu, tetapi di sisi lain seniman masih berada pada posisi yang rentan dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka. Menurut Chabib, persoalan hak cipta tidak sebatas mencegah reproduksi atau pemalsuan karya, melainkan juga menyangkut ketimpangan distribusi nilai dan kekuasaan.

“Seniman itu selalu menjadi pihak yang paling rentan, dan secara moral maupun ekonomi hakikatnya tidak dihormati,” ujarnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Chabib mendorong penguatan sejumlah mekanisme dalam ekosistem seni rupa. Di antaranya adalah pembentukan lembaga manajemen kolektif seni rupa, penerapan hak jual kembali, peningkatan literasi hak cipta, serta penguatan budaya dokumentasi dan provenance karya.

Gagasan mengenai hak jual kembali juga mendapat perhatian dari Aminudin T.H. Siregar. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut perlu dirancang dengan mempertimbangkan kompleksitas transaksi seni yang melibatkan galeri, kolektor, balai lelang, hingga perpindahan karya lintas negara.

“Yang kita hadapi sebenarnya adalah suatu jaringan lintas negara, bukan hubungan singkat antara seniman, galeri, dan balai lelang,” katanya.

Sementara itu, Syagini Ratna Wulan mengangkat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana regulasi hak cipta dapat memberikan perlindungan tanpa menghambat kebebasan seniman dalam bereksplorasi. Ia menyoroti praktik apropriasi yang menjadi bagian dari perkembangan seni rupa kontemporer.

Pengalamannya ketika sebuah karya dianggap menyerupai karya seniman lain menjadi contoh bahwa batas antara ide dan ekspresi perlu dipahami secara lebih jelas. “Apakah regulasi hak cipta ini malah mengekang kita dalam bereksplorasi?” tanyanya.

Dari sisi pemerintah, Dr. Hermansyah Siregar menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan hak cipta di bidang seni rupa. Pemerintah tengah mengupayakan penerapan hak jual kembali dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar pencipta tetap memperoleh manfaat ekonomi ketika karyanya berpindah tangan di pasar sekunder.

Pemerintah juga membuka peluang untuk mendukung pembentukan lembaga manajemen kolektif seni rupa serta mengusulkan agar biaya pencatatan karya seni rupa dapat digratiskan. Sementara itu, Dr. Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa hak cipta tidak melindungi ide, melainkan ekspresi dari ide tersebut. Pemerintah juga tengah mengembangkan basis data karya seni rupa dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Diskusi ini memperlihatkan bahwa membangun ekosistem seni rupa yang lebih adil membutuhkan lebih dari sekadar perubahan regulasi. Literasi hak cipta, dokumentasi karya, praktik kontrak, pengelolaan hak ekonomi, serta pemahaman mengenai provenance menjadi bagian penting yang perlu diperkuat bersama.

Karakteristik seni rupa juga memiliki kompleksitas tersendiri sehingga mekanisme perlindungannya tidak dapat begitu saja disamakan dengan sektor musik. Melalui diseminasi riset ini, Koalisi Seni berharap pembahasan hak cipta dapat terus menjadi bagian dari advokasi kebijakan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem seni rupa yang lebih menghargai hak moral dan hak ekonomi para pencipta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....