Oli Bekas Bukan Sampah Biasa, Kenali Bahayanya bagi Lingkungan

  • 17 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Oli bekas termasuk limbah yang perlu dikelola dengan tepat karena berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan.
  • Membuang oli ke tanah, selokan, atau sumber air dapat mengganggu kualitas lingkungan serta berisiko berdampak pada ekosistem.
  • Masyarakat perlu menyerahkan oli bekas kepada pihak yang tepat atau memastikan bengkel tempat mengganti oli memiliki pengelolaan limbah yang sesuai.

RRI.CO.ID, Bogor - Oli menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kinerja mesin kendaraan tetap optimal. Namun, setelah digunakan dan diganti dengan oli baru, cairan berwarna gelap tersebut tidak semestinya dibuang begitu saja ke tanah, selokan, sungai, atau tempat sampah rumah tangga.

Oli bekas perlu mendapatkan perhatian karena termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup, minyak pelumas bekas tercantum sebagai jenis limbah yang membutuhkan pengelolaan secara tepat.

Bisa Mencemari Tanah dan Air

Oli bekas yang dibuang ke tanah berpotensi membawa berbagai senyawa pencemar ke lingkungan. Ketika terbawa air hujan, limbah tersebut dapat menyebar dan masuk ke saluran air maupun badan air.

Pencemaran tidak selalu terlihat secara langsung. Lapisan oli yang berada di permukaan tanah atau air dapat mengganggu kualitas lingkungan dan berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem apabila tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, kebiasaan membuang oli bekas setelah mengganti oli kendaraan perlu dihindari. Jumlahnya yang terlihat sedikit bukan berarti dampaknya dapat diabaikan.

Pengelolaan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Oli bekas sebaiknya dikumpulkan dalam wadah yang aman dan tidak dicampur dengan limbah rumah tangga lainnya. Selanjutnya, limbah tersebut perlu diserahkan kepada pihak atau fasilitas yang memiliki kemampuan dan legalitas untuk menangani limbah B3.

Pengelolaan yang tepat menjadi penting karena proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali limbah B3 memiliki ketentuan tersendiri dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, pengawasan, serta penerapan sanksi dalam bidang lingkungan hidup.

Kasus Pengolahan Oli Bekas Jadi Persoalan Lingkungan

Pentingnya pengelolaan oli bekas kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Lingkungan Hidup pada Juni 2026 melakukan penyegelan terhadap sebuah perusahaan pemanfaatan oli bekas di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan dugaan pencemaran udara serta pembuangan limbah B3 secara ilegal. Limbah yang ditemukan antara lain residu oli dan material lainnya, sementara air limpasan yang terkontaminasi pelumas bekas juga ditemukan mengalir ke area rawa.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan oli bekas bukan sekadar persoalan membuang cairan sisa dari kendaraan. Jika penanganannya tidak sesuai ketentuan, limbah tersebut dapat menjadi sumber persoalan lingkungan yang lebih luas.

Langkah Sederhana dari Pemilik Kendaraan

Masyarakat dapat ikut mengurangi risiko pencemaran dengan tidak membuang oli bekas sembarangan. Saat melakukan penggantian oli di bengkel, pemilik kendaraan dapat memastikan oli bekas ditampung dan dikelola oleh pihak yang memang menangani limbah tersebut.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan penggantian oli secara mandiri, oli bekas sebaiknya ditampung menggunakan wadah tertutup dan tidak bocor. Jangan mencampurkannya dengan air, tanah, atau sampah rumah tangga.

Merawat kendaraan dengan mengganti oli secara rutin memang penting. Namun, menjaga lingkungan setelah oli tersebut menjadi limbah juga tidak kalah penting.

Oli boleh menjaga mesin tetap bekerja, tetapi oli bekas jangan sampai justru membuat lingkungan ikut terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....