Korea Selatan Siapkan Satgas untuk Aturan Halal Kosmetik di Indonesia

  • 24 Jul 2026 16:58 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Korea Selatan membentuk satuan tugas (task force) untuk membantu industri kosmetiknya menghadapi pemberlakuan aturan sertifikasi halal di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya saing produk K-beauty di salah satu pasar ekspor terbesarnya sekaligus memastikan pelaku usaha siap memenuhi regulasi yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Dikutip dari The Korea Times, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan (Ministry of Food and Drug Safety/MFDS) membentuk satuan tugas yang akan mendampingi perusahaan kosmetik dalam memahami persyaratan sertifikasi halal, prosedur ekspor, serta memberikan konsultasi terkait implementasi aturan baru di Indonesia. Pemerintah Korea Selatan juga akan memperkuat komunikasi dengan otoritas Indonesia guna membantu perusahaan mengatasi kendala selama proses sertifikasi.

Pembentukan satuan tugas tersebut didorong oleh pentingnya pasar Indonesia bagi industri kosmetik Korea. Sejumlah pelaku usaha, terutama perusahaan kecil dan menengah, dinilai membutuhkan pendampingan agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tanpa mengganggu kelancaran ekspor produk mereka.

Aturan yang menjadi perhatian industri kosmetik Korea Selatan adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa produk kosmetik yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan BPJPH.

Dilansir dari laman resmi BPJH, hingga saat ini lebih dari 81 ribu produk kosmetik dalam negeri dan sekitar 7.500 produk kosmetik luar negeri telah memiliki sertifikat halal. Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu pemberlakuan aturan tersebut.

Bagi industri kosmetik Korea Selatan, kepatuhan terhadap regulasi halal menjadi faktor penting untuk mempertahankan akses ke pasar Indonesia. Negara ini dinilai memiliki potensi besar karena merupakan salah satu tujuan utama ekspor produk K-beauty sekaligus memiliki populasi muslim terbesar di dunia.

Melalui pembentukan satuan tugas tersebut, pemerintah Korea Selatan berharap proses penyesuaian terhadap regulasi Indonesia dapat berjalan lebih lancar. Dengan demikian, ekspor produk kosmetik ke Indonesia tetap terjaga, sementara konsumen memperoleh produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....