Lupa Nomor KK atau NIK? Ini Cara Mengeceknya Secara Online
- 16 Jul 2026 22:18 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data penting yang masih dibutuhkan dalam berbagai layanan administrasi, mulai dari pembuatan dokumen hingga akses layanan publik. Namun, karena terdiri dari deretan angka yang panjang, tidak sedikit masyarakat yang lupa atau kehilangan dokumen fisiknya.
Masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kondisi tersebut. Dikutip dari informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diakses pada Kamis, 16 Juli 2026, nomor KK maupun NIK dapat dicek secara daring melalui beberapa layanan resmi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Salah satu cara mengecek nomor KK adalah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah masuk ke aplikasi menggunakan PIN, pengguna dapat memilih menu Dokumen Kependudukan, kemudian membuka dokumen Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK yang tersimpan secara digital.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp resmi Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan menyertakan nama lengkap, NIK, domisili, serta permintaan pengecekan nomor KK. Alternatif lainnya adalah mengirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan subjek "CEK Nomor KK-Nama-NIK", disertai penjelasan kebutuhan dan lampiran foto KTP. Balasan umumnya diberikan dalam waktu sekitar 1 x 24 jam.
Sementara itu, pengecekan NIK dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi Ditjen Dukcapil, seperti media sosial, call center, WhatsApp, SMS, maupun email. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Halo Dukcapil di 1500-537, atau mengirimkan pesan sesuai format yang telah ditentukan melalui kanal resmi Dukcapil.
Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan resmi saat melakukan pengecekan data kependudukan. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan data pribadi sekaligus menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga disarankan untuk tidak membagikan nomor NIK, KK, PIN IKD, maupun kode OTP kepada siapa pun.
Dengan semakin banyaknya layanan administrasi yang telah terdigitalisasi, masyarakat kini dapat mengakses informasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Namun demikian, penggunaan kanal resmi tetap menjadi kunci untuk melindungi kerahasiaan data pribadi dalam setiap proses administrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....