Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2026

  • 13 Jun 2026 11:47 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak kembali digelar pada 12 Juni 2026. Momentum yang diinisiasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ini bertujuan meningkatkan kesadaran global terhadap masih tingginya angka pekerja anak di berbagai negara serta mendorong langkah nyata untuk menghapus praktik tersebut.

Menurut data ILO yang dirilis menjelang peringatan tahun 2026, sekitar 138 juta anak di dunia masih terlibat dalam pekerjaan anak. Dari jumlah tersebut, hampir 54 juta anak bekerja pada sektor yang tergolong berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, serta perkembangan mereka.

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pertama kali diluncurkan ILO pada tahun 2002. Sejak saat itu, setiap tanggal 12 Juni diperingati sebagai ajang kampanye global untuk mengajak pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, masyarakat sipil, dan masyarakat luas memperkuat upaya penghapusan pekerja anak di seluruh dunia.

ILO menjelaskan bahwa pekerja anak merupakan pekerjaan yang mengganggu pendidikan, membahayakan kesehatan fisik maupun mental, serta merampas hak-hak dasar anak. Berdasarkan standar internasional, bentuk pekerja anak yang dilarang mencakup perbudakan, perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi seksual, aktivitas ilegal, hingga pekerjaan berbahaya yang mengancam keselamatan anak.

Pada peringatan tahun 2026, ILO mengusung tema "Red Card to Child Labour: Fair Play for Children" atau "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak". Kampanye ini menyerukan tindakan yang lebih kuat melalui pendidikan berkualitas, perlindungan sosial, penciptaan pekerjaan layak bagi orang dewasa, serta penegakan hukum yang efektif untuk mengatasi akar persoalan pekerja anak.

Di Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa anak-anak seharusnya berada di lingkungan yang aman untuk belajar dan bermain. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun resmi Kementerian PPPA pada 12 Juni 2026, Arifah mengingatkan bahwa setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan meraih cita-citanya tanpa harus menghadapi risiko di tempat kerja.

Pemerintah Indonesia bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong perlindungan anak dari praktik pekerja anak. Melalui peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, masyarakat diajak untuk memberikan "kartu merah" terhadap segala bentuk eksploitasi anak serta memastikan setiap anak memperoleh haknya atas pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....