Hukum Membasmi Ikan Sapu-Sapu dalam Pandangan Islam
- 29 Mei 2026 04:28 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Agama membahas hukum membasmi ikan sapu-sapu serta praktik human composting atau pengomposan jenazah manusia dalam kajian fikih kontemporer. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menjawab persoalan baru yang berkembang di masyarakat terkait lingkungan dan pengelolaan jenazah.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, ikan sapu-sapu dinilai sebagai spesies invasif yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Karena itu, upaya pengendalian populasinya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan penyiksaan terhadap hewan.
Dalam pembahasan fikih disebutkan bahwa Islam memperbolehkan membunuh hewan untuk tujuan kemaslahatan, termasuk menjaga lingkungan. Namun, metode yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip ihsan atau perlakuan baik terhadap hewan.
Selain isu ikan sapu-sapu, forum juga membahas praktik human composting yang mulai diterapkan di sejumlah negara. Metode tersebut merupakan proses penguraian jenazah manusia menjadi kompos melalui proses alami sebagai alternatif pemakaman dan kremasi.
Menurut kajian fikih Kementerian Agama, praktik human composting dinilai tidak sesuai dengan tata cara penghormatan jenazah dalam Islam. Syariat Islam mengatur bahwa jenazah harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memahami hukum Islam terhadap persoalan modern. Pendekatan fikih dinilai penting agar perkembangan teknologi dan isu lingkungan tetap dapat disikapi sesuai nilai-nilai syariat.
Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyikapi isu-isu kontemporer yang berkembang di media sosial maupun kehidupan sehari-hari. Pemahaman hukum agama dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan antara perkembangan zaman dan nilai kemanusiaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....