Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan

  • 31 Mar 2026 14:42 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu diwajibkan menggantinya di hari lain. Ketentuan ini dikenal dengan istilah qadha puasa dan telah diatur dalam ajaran fikih Islam.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, qadha puasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena uzur seperti sakit, perjalanan, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat. Penggantiannya dilakukan di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan qadha dilakukan secara berurutan. Pelaksanaannya bisa dilakukan secara terpisah sesuai kemampuan, selama jumlah hari yang diganti terpenuhi.

Selain itu, waktu pelaksanaan qadha cukup fleksibel. Puasa pengganti dapat dilakukan setelah Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya, meskipun sebagian pendapat ulama membolehkan dilakukan tanpa batas waktu tertentu.

Dalam praktiknya, qadha tetap harus memenuhi syarat sah puasa, seperti berniat sebelum waktu subuh dan dilakukan di hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Hal ini penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah secara syariat.

Kemenag juga menegaskan bahwa qadha merupakan bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera menggantinya tanpa menunda agar tidak menumpuk hingga Ramadhan berikutnya.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kewajiban qadha puasa dengan benar dan sesuai ajaran agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....