Bolehkah Salat di Atas Kendaraan saat Macet? Ini Penjelasannya

  • 26 Mar 2026 00:09 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Kondisi kemacetan panjang yang sering terjadi di jalan raya kerap membuat umat Muslim khawatir tidak dapat menunaikan salat tepat waktu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai boleh tidaknya melaksanakan salat di atas kendaraan saat terjebak macet.

Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, pada dasarnya salat wajib harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat secara sempurna. Hal ini meliputi berdiri bagi yang mampu, menghadap kiblat, serta melakukan gerakan rukuk dan sujud secara sempurna di tempat yang layak.

Dalam kondisi normal, salat di atas kendaraan tidak dianjurkan untuk salat wajib karena tidak dapat memenuhi kesempurnaan gerakan dan posisi salat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mencari tempat yang memungkinkan, seperti masjid, musala, atau tempat aman untuk berhenti sejenak.

Namun demikian, dalam kondisi darurat seperti terjebak kemacetan parah yang tidak memungkinkan seseorang turun dari kendaraan hingga waktu salat hampir habis, maka diperbolehkan melaksanakan salat di atas kendaraan. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dalam menjalankan ibadah.

Pelaksanaan salat dalam kondisi tersebut dilakukan sesuai kemampuan. Jika tidak dapat berdiri, maka salat boleh dilakukan dengan duduk. Gerakan rukuk dan sujud dapat diganti dengan isyarat, di mana posisi sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk sebagai tanda perbedaan gerakan.

Selain itu, arah kiblat juga disesuaikan semampunya mengikuti arah kendaraan. Jika memungkinkan di awal salat menghadap kiblat, maka hal tersebut diutamakan. Namun jika tidak memungkinkan, maka salat tetap sah dilakukan sesuai kondisi yang ada.

Dengan demikian, salat di atas kendaraan saat macet diperbolehkan dalam keadaan darurat dan terpaksa. Meski begitu, umat Islam tetap dianjurkan untuk mengatur waktu perjalanan atau mencari tempat berhenti agar dapat melaksanakan salat secara sempurna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....