Hukum Tidak Salat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasannya
- 23 Mar 2026 10:06 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Salat Jumat merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki Muslim. Namun, dalam kondisi tertentu seperti tuntutan pekerjaan, muncul pertanyaan apakah boleh meninggalkannya.
Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, pada dasarnya salat Jumat tetap wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan hanya karena alasan pekerjaan biasa.
Dalam ajaran Islam, ketika azan Jumat berkumandang, umat Muslim diperintahkan untuk meninggalkan aktivitas, termasuk bekerja, dan segera melaksanakan salat Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah lebih diutamakan dibanding urusan dunia.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika pekerjaan tersebut benar-benar darurat dan tidak bisa ditinggalkan, misalnya menyangkut keselamatan orang banyak atau pelayanan penting maka diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang tidak berdosa, tetapi wajib menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat. Meski demikian, keringanan ini hanya berlaku untuk kondisi darurat, bukan untuk semua jenis pekerjaan. Jika masih memungkinkan, umat Islam tetap dianjurkan mengatur waktu kerja, meminta izin, atau mencari solusi agar tetap bisa menunaikan salat Jumat.
Dengan demikian, bekerja bukan alasan untuk meninggalkan salat Jumat, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak bisa dihindari. Umat Islam tetap dianjurkan mengutamakan ibadah serta mencari jalan agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....