Catat! Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2026
- 14 Mar 2026 09:01 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dalam mengatur jadwal kegiatan selama periode Lebaran.
Selain libur nasional Idulfitri, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Lebaran 2026. Cuti bersama tersebut jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur Lebaran selama lima hari berturut-turut. Rangkaian libur dimulai dari cuti bersama pada 20 Maret, dilanjutkan libur nasional Idulfitri pada 21–22 Maret, dan kembali diikuti cuti bersama pada 23–24 Maret 2026.
Pemerintah menyebutkan pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, pengaturan cuti bersama dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus mengatur jadwal kerja pegawai. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur Lebaran.
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan mudik Lebaran, perjalanan, maupun kegiatan lainnya pada tahun 2026.