Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Ditetapkan Rp50.000
- 17 Feb 2026 17:06 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Penetapan Rp50.000 per jiwa untuk zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi resmi diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Angka tersebut menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.
Besaran itu merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok, yang umumnya berupa beras. Nilai rupiah disesuaikan dengan rata-rata harga beras konsumsi masyarakat agar tetap sejalan dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Selain dalam bentuk uang, masyarakat juga tetap dapat menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai takaran yang telah ditetapkan. Namun, pembayaran tunai atau transfer kini semakin diminati karena dinilai praktis dan memudahkan proses distribusi.
BAZNAS mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir Ramadan. Penyaluran yang dilakukan lebih awal akan membantu mustahik mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya dengan lebih layak.
Melalui pengelolaan yang terstruktur dan transparan, zakat fitrah diharapkan dapat tepat sasaran. Lembaga resmi seperti BAZNAS juga memastikan distribusi dilakukan secara merata kepada delapan golongan penerima zakat sesuai ketentuan agama.
Momentum Ramadan 1447 H menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan Idulfitri bagi sesama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....