Optimalisasi Aset Bogor untuk PAD dan Kesejahteraan
- 01 Mar 2026 14:16 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Penanganan aset daerah di Kota Bogor kembali menjadi perhatian, agar pengelolaannya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan luas wilayah kota.
Pendiri Masyarakat Astacita Indonesia, Muhamad Fayyadh Rizki, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan bahkan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Bogor oleh oknum tertentu untuk kepentingan komersial maupun pribadi. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menghilangkan sumber penerimaan daerah dan menyebabkan aset dikuasai pihak yang tidak berhak.
"Secara regulatif, pengelolaan barang milik daerah di Kota Bogor mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta sejumlah peraturan wali kota sebagai turunan teknisnya. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap aset harus didata, diamankan, dimanfaatkan, dan diawasi secara tertib, transparan, serta akuntabel," ujarnya, Minggu 1 Maret 2026.
Kemudian muncul dorongan agar Pemerintah Kota Bogor melakukan pendataan ulang seluruh aset yang berpotensi dioptimalkan untuk kepentingan publik. Langkah ini dipandang penting guna memastikan tidak ada aset yang terbengkalai maupun berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Muhamad Fayyadh Rizki juga menyampaikan, bahwa pemerintah daerah perlu menyusun strategi optimalisasi aset yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, aset daerah dapat dikelola melalui skema kerja sama yang sah dan produktif sehingga mampu menghasilkan PAD sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga.
"Pengawasan dari DPRD Kota Bogor dinilai harus terus berjalan untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam pengelolaan aset. Mengingat harga lahan di Kota Bogor terus meningkat, setiap bidang tanah dan bangunan milik daerah harus mendapat perhatian serius agar tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Di akhir, masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi keberadaan aset daerah melalui pemasangan plang penanda yang jelas serta pelaporan jika ditemukan dugaan penyimpangan. Dengan keterlibatan publik, diharapkan aset-aset milik Pemerintah Kota Bogor tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan tetap memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi warga.