BGN Larang Produk UPF dan Menu Pedas dalam MBG Selama Ramadan
- 17 Feb 2026 13:23 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan khusus dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas gizi sekaligus keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dikutip dari laman resmi Badan Gizi Nasional, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian menu MBG selama Ramadan serta periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran itu, BGN melarang penggunaan produk ultra-processed food (UPF) atau makanan olahan pabrikan dalam penyajian menu MBG. Produk jenis ini umumnya mengandung bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan yang dinilai kurang mendukung pola makan sehat.
Selain itu, menu bercita rasa pedas serta makanan yang mudah basi juga tidak diperbolehkan. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan kesehatan, terutama bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Sebagai alternatif, BGN merekomendasikan makanan yang lebih tahan lama dan tetap bergizi, seperti telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta makanan khas daerah. Kurma juga dapat menjadi pilihan tambahan selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan standar mutu dan keamanan pangan.
BGN menegaskan, penyesuaian ini dilakukan agar program MBG tetap berjalan optimal tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Standar kualitas, keamanan, serta ketepatan sasaran distribusi tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan.