Perda KTR Jadi Keniscayaan Warga Jakarta
- 24 Jun 2025 16:46 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: DPRD Provinsi DKI Jakarta kini tengah merampungkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Proses pembahasannya digawangi oleh Pansus Raperda KTR, dengan Ketua Pansus Farah Savira, dari Fraksi Golkar. Ditargetkan Perda tersebut akan disahkan pada Juli 2025. Ada beberapa catatan kritikal terkait Pansus Raperda KTR diantaranya:
Alasan normatif: Terminologi Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, sebagaimana diatur dlm Perda Pengendalian Pencemaran Udara, sudah tidak relevan lagi, karena sudah ada UU Kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Jadi sudah seharusnya Pemprov DKI menselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti di daerah lain, yang saat ini lebih dari 80 persen daerah di Indonesia sudah mempunyai regulasi ttg Kawasan Tanpa Rokok;
Alasan historis: Sejatinya Pemprov DKI Jakarta adalah pionir dalam mengusung isu KTR di level nasional, yakni dg menerapkan terminologi Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Jadi kalau sekarang DPRD dan Pemprov DKI Jakarta masih berkutat dengan Raperda KTR, sejatinya adalah bentuk upgrade regulasi dan pengulangan sejarah. Raperda KTR DKI Jakarta sudah tertunda 14 tahun lamanya, krn setiap periode DPR selalu dibentuk pansus Raperda KTR, tetapi selalu gagal/dimentahkan. Diduga adnya intervensi industri rokok menjadi pemicu kuatnya.
Alasan sosiologis: Berbagai survei menunjukkan, termasuk hasil survei Smoke Free Jakarta, bahwa dukungan publik Jakarta sangat tinggi, lebih dari 90 persen, agar Jakarta mempunyai Perda ttg KTR, dan mengendalikan secara ketat perilaku merokok. Dukungan itu bahkan muncul dari kalangan perokok.
Namun demikian, DPRD DKI jangan hanya asal membuat dan mengesahkan Raperda KTR saja, tapi isinya amburadul. Raperda KTR DKI secara ideal harus mengadaptasi substansi PP No. 28/24 tentang Kesehatan, salah satu yang utama adalah agar Perda KTR mengatur ttg perlindungan pada anak anak yakni dengan larangan menjual ketengan dan penjualan di seputaran sekolah (200 m) serta larangan iklan luar ruang.
Selain itu, sebagai provinsi yang lebih dulu mengusung kebijakan KTR, dan sebagai kota global, maka substansi Perda KTR Jakarta harus lebih tinggi dari daerah lain, dan harus merujuk pasa standar kota global dunia. Jangan sampai Perda KTR yang disahkan nantinya standarnya di bawah daerah lain di Indonesia, dan apalagi tidak sejalan dengan PP 28/2024 ttg Kesehatan.
Oleh sebab itu, merujuk pada aspek historis, sosiologis dan normatif, maka keberadaan Perda KTR di Jakarta adalah sebuah keniscayaan, tak ada ruang untuk tawar menawar lagi bagi DPRD Pemprov Jakarta untuk mengesahkan Raperda KTR menjadi Perda KTR. Apalagi saat ini kota Jakarta tengah berulang tahun ke-498, maka sudah seharusnya DPRD Pemprov DKI Jakarta mewariskan sebuah regulasi yang bermakna bagi warga Kota Jakarta. Selamat ultah ke-498 Kota Jakarta. Dan selamat datang Perda KTR untuk warga Jakarta.
(Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi)