KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan

  • 11 Mei 2026 01:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KAI menutup 29 titik perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.
  • Pemerintah menargetkan penutupan 172 perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi operasional kereta api.
  • Pengendara wajib waspada dan berhenti sejenak sebelum melewati setiap perlintasan sebidang di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 29 titik perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta serta masyarakat. Langkah tegas ini berlangsung pada periode 27 April sampai 9 Mei 2026 di berbagai wilayah operasi.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto pascainsiden kecelakaan maut di wilayah Bekasi Timur. Pemerintah juga melakukan penyempitan pada lima titik perlintasan lain untuk menekan angka kecelakaan di jalur rel.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan mempercepat penertiban melalui pengaturan skala prioritas pada 30 April 2026. Program tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta penguatan sarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan di pusat.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang dengan 1.810 titik yang menjadi fokus utama penanganan oleh pemerintah. Sekitar 172 perlintasan akan ditutup permanen sementara sisanya mendapatkan peningkatan fasilitas keamanan secara bertahap dan menyeluruh.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyebut penataan perlintasan membutuhkan disiplin tinggi dari seluruh lapisan masyarakat. Penataan tersebut sangat krusial karena setiap titik pertemuan jalur kereta api berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal.

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

Ia menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional berbeda karena tidak dapat berhenti mendadak saat sedang melaju. Keberadaan akses tidak resmi di sekitar jalur rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta serta warga yang melintas.

“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” ujar Anne.

Masyarakat diminta mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 demi menjamin keamanan operasional kereta di seluruh wilayah Indonesia. Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya mengingatkan pengendara agar selalu waspada saat melewati perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel. Setiap pengendara juga wajib berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik saat palang perlintasan terbuka maupun tertutup. Keselamatan di perlintasan membutuhkan kewaspadaan bersama karena risiko terhadap keselamatan dapat terjadi dalam hitungan detik,” kata Wisnu Pramudya.

Berikut penataan perlintasan yang telah dilakukan:

Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan

  1. KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya, Provinsi Banten
  2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit, Provinsi Jawa Barat
  3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
  4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa
  5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo
  6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru
  7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru
  8. JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkasbitung
  9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras

Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan

Penutupan:

  1. JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan

Penyempitan:

  1. JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg

Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan

  1. Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes

Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan

  1. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
  2. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
  3. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
  4. Lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
  5. Lintas Wates–Rewulu KM 528+718, Bantul

Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan

Penutupan:

  1. KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
  2. KM 191+7 Desa Gampengrejo
  3. JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
  4. JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
  5. JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar

Penyempitan:

  1. JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
  2. JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang

Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan

Penutupan:

  1. KM 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
  2. KM 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Kabupaten Jember
  3. KM 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi

Penyempitan dan normalisasi:

  1. KM 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
  2. KM 197+9/0 antara Jember–Arjasa, Kabupaten Jember

Divre I Sumatra Utara: 1 titik penutupan

  1. Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai–Kisaran, Kabupaten Asahan

Divre II Sumatra Barat: 3 titik penutupan

  1. KM 4+400 petak jalan Bukit Putus–Indarung, Kota Padang
  2. KM 12+600 petak jalan Indarung–Duku, Kota Padang
  3. KM 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman

Divre III Palembang: 1 titik penutupan

  1. Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....