Komisi XI DPR Minta OJK Perkuat Mitigasi Risiko Aset Investor Kripto Indonesia
- 02 Apr 2026 08:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri meminta, OJK memperkuat langkah mitigasi risiko aset investor kripto Indonesia
- Mengingat mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang rentan terhadap fluktuasi pasar
- Menurutnya, penguatan pengawasan serta kebijakan yang adaptif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital yang terus berkembang
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri meminta, OJK memperkuat langkah mitigasi risiko aset investor kripto Indonesia. Termasuk, menyiapkan instrumen yang mampu mendeteksi aliran dana masyarakat ke bursa kripto luar negeri (offshore exchanges).
"Pentingnya perlindungan konsumen. Mengingat mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang rentan terhadap fluktuasi pasar," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, penguatan pengawasan serta kebijakan yang adaptif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital yang terus berkembang. Di sisi lain, perbaikan indikator kinerja OJK dimintanya tidak hanya berfokus pada capaian administratif.
"Tetapi juga harus mampu mengukur dampak nyata terhadap sektor jasa keuangan. Termasuk dalam hal pendalaman pasar dan perlindungan konsumen," ucap Habib Jufri.
Ke depannya, ia mengharapkan, OJK dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat peran pengawasan. Serta, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kepercayaan adalah kunci, ketika pengawasan kuat dan perlindungan konsumen terjamin. Maka sektor keuangan kita akan semakin dipercaya, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional,” ujar Habib Jufri.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi financial influencer (finfluencer), termasuk yang aktif di aset kripto. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pengaturan pihak yang memengaruhi pasar sebenarnya telah diatur di sektor pasar modal. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Menurut Friderica, setiap pernyataan yang berpotensi memengaruhi harga saham telah memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, aktivitas finfluencer di luar pasar modal memerlukan pengaturan tersendiri.
Ia menyebut, OJK menilai perlu adanya regulasi khusus untuk finfluencer di sektor aset kripto. Saat ini, penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Untuk di luar pasar modal memang sedang kami siapkan. Proses penyusunan ketentuannya cukup panjang,” ujar Friderica dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....