Kemendag Tetapkan Kenaikan Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas
- 14 Feb 2026 12:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menetapkan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) komoditas tembaga serta emas. Tommy menyatakan penguatan harga mineral dunia menjadi faktor utama dalam penghitungan nilai ekspor periode kedua Februari.
Pemerintah menaikkan harga patokan ekspor konsentrat tembaga sebesar 4,20 persen menjadi USD 6.692,35 per metrik ton basah. Lonjakan nilai ini dipicu oleh keterbatasan stok global yang berbarengan dengan meningkatnya kebutuhan sektor manufaktur dunia.
“HPE konsentrat tembaga menguat karena kenaikan harga tembaga dunia. Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Kenaikan harga perak yang mencapai 9,61 persen turut memberikan kontribusi signifikan terhadap formulasi harga ekspor tambang. Dinamika pasar internasional selama periode pengambilan data menunjukkan tren positif pada seluruh mineral penyusun konsentrat tembaga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga komoditas emas juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,16 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kini harga patokan ekspor emas berada pada level USD 159.475,43 per kilogram bagi para pelaku usaha.
“Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05 persen. Emas naik 7,16 persen, dan perak naik 9,61 persen,” kata Tommy.
Harga referensi (HR) logam mulia tersebut melonjak menjadi USD 4.960,24 per troy ounce untuk periode akhir bulan ini. Kebutuhan industri serta permintaan sektor perhiasan global menjadi pemicu utama kenaikan harga acuan emas di pasar.
Kebijakan mengenai harga patokan ekspor ini tercantum secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2026. Peraturan tersebut memiliki masa berlaku yang sangat spesifik mulai tanggal 15 hingga 28 Februari mendatang.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ucap Tommy.
Kementerian Perdagangan menyusun ketetapan ini berdasarkan masukan teknis mendalam dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data rujukan harga mengambil standar dari bursa internasional London Metal Exchange serta London Bullion Market Association.
Sinkronisasi data antarlembaga bertujuan untuk memastikan nilai ekspor produk pertambangan nasional tetap kompetitif di pasar global. Sinergi ini melibatkan kementerian bidang perekonomian hingga kementerian perindustrian guna menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan mineral.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....