Kemenkeu Komitmen Dukung Kanal ‘Pengaduan’ Debottlenecking

  • 17 Des 2025 14:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan secara aktif mendukung Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Kanal ini dirancang sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan kendala yang dihadapi, sekaligus memastikan tindak lanjutnya

“Sebagai bagian dari Satgas P2SP, kita akan connect dengan kebutuhan pelaku usaha terkait pajak, kepabeanan dan cukai. Jadi laporan yang masuk lewat kanal ini akan kami tindaklanjuti,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara saat peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Hari Ini, IHSG Kembali Sentuh Level 8.700

Baca Juga: Jelang Pengumuman BI Rate, Rupiah Berpeluang Menguat Terbatas

Laporan dari pelaku usaha terkait insentif perpajakan atau aturan perpajakan, kata Suahasil, akan jadi masukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, tindaklanjutnya akan dibahas di pertemuan Satgas yang berlangsung setiap pekan.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi meluncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa kemarin. “Kanal ini menampung pengaduan dan menindaklanjuti kendala yang dihadapi pelaku usaha dengan cepat, terkordinasi dan akuntabel,” kata Menko Airlangga.

Dia mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses Kanal Debottlenecking kapan saja, karena beroperasi 24 jam dengan alamat lapor.satgasp2sp.go.id. Menko Airlangga menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga teknis terkait.

“Kehadiran kanal ini adalah bentuk nyata kehadiran Pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Solusi yang cepat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor,” ujar Menko Airlangga.

Kepercayaan yang meningkat, akan mendorong meningkatnya investasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Kanal Debottlenecking, tambah Menko Airlangga juga menjadi simbol penguatan kordinasi antara kementerian dan lembaga.

Dengan sistem berbasis website, pelaku usaha terhubung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usaha dapat memantau progres pengaduan secara real-time melalui portal yang telah disiapkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....