Warteg dan Warsun Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis

  • 23 Sep 2025 01:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang dan sejenisnya bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan dalam siaran persnya Senin (23/9/2025).

Warung Tegal (Warteg) adalah rumah makan yang menyajikan menu tradisional Jawa dengan harga yang relatif murah. Disebut Warung Tegal karena pengelola rumah makan ini pada umumnya berasal dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengelolaan Warteg bersifat khas karena dikelola secara bergiliran satu keluarga selama periode tertentu, misalnya tiga-empat bulan. Keluarga yang mengelola akan berada di kota mengelola warung, sementara yang tidak mengelola akan berada di desa untuk bertani.

Sedangkan Warung Sunda adalah rumah makan yang menyajikan masakan dari Sunda (Jawa Barat). Jumlah warung sunda relatih lebih sedikit dari pada Warteg yang mencapai puluhah ribu di Jakarta dan sekitarnya.

Warung Padang adalah rumah makan yang menyajikan masakan Padang, Sumatera Barat. Berbeda dengan warteg yang menjangkau kalangan menengah bawah, rumah makan Padang menjangkau baik menengah bawah maupaun atas.

Haikal Hasan mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat halal gratis itu melalui program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendapatkan layanan program tersebut juga mudah.

"Ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis. Jadi kami persilahkan masyarakat segera mendaftar," kata kata Haikal.

Kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar warung makan di Indonesia bisa bersertifikat halal. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga bisa meningkatkan daya saing.

“Kami berharap warung makan yang begitu banyak ini juga bia bersaing rumah makan dari luar negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” katanya.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal akan semakin dipercaya konsumen. Masyarakat akan merasa nyaman karena makanan yang dimakan adalah makanan halal.

“Kami juga ingin anak-anak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ujarnya.

Salah seorang warga bernama Annisa mengaku mendukung adanya kebijakan tersebut. Pasalnya melalui kebijakan tersebut masyarakat Indonesia bisa lebih tenang untuk membeli makanan dari warung tradisional.

"Kita bisa lebih tenang kalau mau makan. Apalagi kami umat muslim tentu sangat peduli terhadap halal tidaknya makanan yang kita makan," ujarnya.

BPJH adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Kewenangan memberikan sertifikasi halal sebelumnya berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2022 kewenangan itu di tangan Pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....