Legislator Usulkan Pembentukan RUU Kawasan Industri

  • 05 Jul 2025 22:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat ekosistem industri nasional. Ia menilai RUU Kawasan Industri dapat menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

"Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh undang-undang yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan," kata Ilham dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Ilham menjelaskan, ketiadaan RUU Kawasan Industri menimbulkan tumpang-tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut dia, selama ini belum ada harmonisasi yang standar sebagai tata kelola kawasan industri secara nasional.

"Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi," ucapnya.

Ilham menambahkan, dibutuhkan payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah Daerah, dan masyarakat terdampak. Menurutnya, RUU Kawasan Industri bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare. Namun, distribusinya masih sangat timpang, di mana sekitar 61,76 persen kawasan yang sudah terisi berada di Pulau Jawa.

Pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada saat ini di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Cipta Kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....