Sistem Pajak Coretax Aktif Lagi? Begini Cara Loginnya

  • 14 Jan 2025 10:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sistem administrasi pajak milik DJP Kemenkeu, yakni Coretax, sudah bisa diakses lagi. Diketahui, pada Sabtu (11/1/2025), situs coretaxdjp.pajak.go.id sempat tidak dapat diakses karena mengalami downtime.

Simak cara login sistem pajak Coretax yang sudah mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Dilansir laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan pengguna.

Sistem ini merupakan upaya modernisasi yang mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu aplikasi portal. Pada Sabtu (11/1/2025), DJP mengumumkan akan melakukan pembaruan sistem.

Pembaruan tersebut akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB. Bagi wajib pajak yang ingin mencoba Coretax, berikut adalah langkah-langkah untuk login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online.

3. Masukkan kode captcha.

4. Klik tombol "Login".

Setelah berhasil login, wajib pajak diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah-langkah berikut:

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" (pilih "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat email jika memilih "Surat Elektronik", atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai".

2. Masukkan kode captcha.

3. Centang "Pernyataan".

4. Klik tombol "Kirim".

5. Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan ubah kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS berasal dari domain @pajak.go.id (untuk email) atau "DJP" (untuk SMS).

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

DJP mengingatkan wajib pajak untuk mengisi frasa sandi (passphrase) saat mengubah kata sandi. Passphrase sebaiknya berbeda dari kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. (Davina Keisha Salsabila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....