Imigrasi Bebaskan Visa bagi WNA Permanent Residence Singapura
- 08 Okt 2024 08:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang Permanent Residence (PR) Singapura. Khususnya yang ingin berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. Kebijakan ini tentang pemeriksaan keimigrasian bagi subjek bebas visa kunjungan pemegang permanent resident negara Singapura.
“Keputusan ini juga didasarkan pada Keputusan Menkumham No M.HH-1.GR.01.07. Keputusan itu berisi tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan,” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Menurut Silmy, keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, Silmy menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape. Seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja,” ucap Silmy.
Silmy menegaskan, penggunaan BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun. Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang.
“Kemudian ada pelabuhan Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun. Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial,” ucap Silmy.
Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. "Meski demikian, tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....