Batasan Usia Untuk Bisa Mendapatkan Surat Izin Mengemudi
- 30 Apr 2024 17:55 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan : Ternyata syarat usia minimal untuk kita bisa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak semuanya bisa kita urus pada saat usia kita menginjak 17 tahun atau pada saat kita sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengemudi. fungsinya sebagai registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
selain itu SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dan untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi harus melewati beberapa ujian.
yang perlu diketahui penerbitan Surat Izin Mengemudi juga memiliki batasan usia pemohon yang disesuaikan dengan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
mengutip laman 100kpjcom Berikut adalah batasan usia pada setiap jenis Surat Izin Mengemudi berdasarkan Pasal 8 :
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1 : minimal sudah berusia 17 tahun,
- SIM C1 : minimal sudah berusia 18 tahun
- SIM C2 : minimal sudah berusia 19 tahun
- SIM A UMUM, SIM B1 : minimal sudah berusia 20 tahun
- SIM B2 : minimal sudah berusia 21 tahun
- SIM B1 UMUM : minimal sudah berusia 22 tahun
- SIM B2 UMUM : minimal sudah berusia 23 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....