KUA Semidang Gumay Teliti Berkas Catin, Pastikan Administrasi Pernikahan Lengkap

  • 30 Sep 2026 18:48 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap berkas calon pengantin (catin), Rabu 30 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan yang telah mendaftarkan rencana pernikahan sebelum pelaksanaan akad pada awal Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah terpenuhi sebelum memasuki tahapan pencatatan berikutnya. Pemeriksaan secara teliti juga menjadi upaya untuk menemukan sejak awal apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau data yang masih perlu diperbaiki.

Kepala KUA Kecamatan Semidang Gumay, Muhammad Aminudin, mengatakan pemeriksaan awal merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban proses pencatatan pernikahan. Menurutnya, setiap berkas calon pengantin harus diperiksa secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan ketika waktu pelaksanaan akad semakin dekat.

“Jadi saya pesankan secara tegas kepada khususnya PAI KUA Semidang Gumay harus teliti berkas calon pengantin, sebab kalau ada yang masih kurang atau perlu diperbaiki, bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti.Kami menegaskan, langkah tersebut penting agar kekurangan administrasi tidak menjadi kendala ketika pasangan akan melaksanakan akad nikah"ucapnya.

Menurutnya, kesalahan atau kekurangan pada satu dokumen dapat memengaruhi proses administrasi apabila tidak segera diketahui dan ditindaklanjuti. Karena itu, pemeriksaan berkas dilakukan sejak awal untuk memberikan kepastian kepada calon pengantin terkait kesiapan dokumen mereka.

Muhammad Aminudin juga menyampaikan bahwa ketelitian petugas berkaitan dengan kepastian informasi yang diterima masyarakat mengenai persyaratan pernikahan. Calon pengantin perlu mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai dokumen yang telah terpenuhi maupun persyaratan yang masih harus dilengkapi.

"Apabila ditemukan kekurangan atau terdapat data yang perlu diklarifikasi, petugas KUA memberikan penjelasan langsung kepada calon pengantin. Dengan demikian, pasangan dapat segera melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen sebelum proses pendaftaran memasuki tahapan selanjutnya,"ujarnya.

Selain pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran dan pencatatan pernikahan. Hal ini diharapkan membuat masyarakat tidak hanya menyerahkan dokumen, tetapi juga memahami setiap proses yang harus dilalui hingga pelaksanaan akad.

KUA Kecamatan Semidang Gumay berharap pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dapat membantu memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Ketepatan dan kelengkapan administrasi sejak awal diharapkan membuat proses pencatatan pernikahan berjalan tertib, sehingga calon pengantin dapat melaksanakan akad sesuai dengan rencana.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....