Pemkab Kaur Jalin Kerjasama Dengan Bapas Terkait Pembimbingan Kemasyarakatan

  • 22 Sep 2026 14:06 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Penyediaan Layanan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Kaur Rabu, 16 September 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, didampingi Wakil Bupati, bersama Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi di Aula Kantor Bapas Kelas I Bengkulu.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang dinilai antusias dalam mendukung terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara Bapas dan Pemkab Kaur telah dibangun sejak audiensi Bapas ke Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan.

"Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Melalui sinergi tersebut, pelaksanaan pembinaan diharapkan dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,"ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan Bapas Kelas I Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak, harus tetap memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta kesempatan untuk tetap berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menurut Gusril, keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan penanganan terhadap anak dapat dilakukan secara lebih terarah tanpa mengabaikan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak.

"Kami menjelaskan, melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur nantinya dapat membantu menyediakan lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penentuan lokasi pelaksanaan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kondisi anak, domisili, serta aspek pembinaan,"katanya.

Kerja sama antara Pemkab Kaur dan Bapas Kelas I Bengkulu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan di daerah. Sinergi tersebut juga menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan pidana bagi anak tetap mengedepankan pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi anak ke dalam keluarga serta masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....