Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi Musyawarah Penetapan Calon Kades PAW
- 15 Sep 2026 07:15 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu Selatan - Pemerintahan Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan musyawarah penetapan peserta calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, Sabtu 12 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Jeranglah Tinggi.
Dalam musyawarah tersebut diketahui terdapat enam peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jeranglah Tinggi. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dilakukan proses seleksi untuk menetapkan calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan.
Dari enam peserta yang mendaftarkan diri, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jeranglah Tinggi Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Setelah penetapan tiga calon, kegiatan dilanjutkan dengan pengundian sekaligus penetapan nomor urut peserta calon Kepala Desa Antar Waktu. Pengundian nomor urut dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
| Baca juga: Warga BRT Maje Perbaiki Jalan dengan Swadaya |
Camat Manna, Yulizar Erwis, S.E., M.Si., mengatakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau seluruh pihak, khususnya para calon dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.
"Kami tegaskan seluruh tahapan PAW ini harus kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kami mengimbau masyarakat Jeranglah Tinggi agar sama-sama menjaga ketertiban, utamanya dari masing-masing kandidat," ujar Yulizar.
Ia berharap seluruh calon dapat mengikuti setiap tahapan dengan menjunjung tinggi aturan serta menjaga hubungan baik selama proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi, sehingga tidak boleh menjadi pemicu terjadinya perselisihan di tengah masyarakat.
Musyawarah penetapan calon tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, para Kepala Dusun (Kadus), Ketua BPD beserta anggota, Kabid Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Kecamatan, Kapolsek Manna, Danramil, para calon Kepala Desa Jeranglah Tinggi, serta Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jeranglah Tinggi. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan agar berjalan aman, tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....