Dua Warga Kaur Selatan Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid Lingkungan
- 07 Sep 2026 08:03 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Dua warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, mewakafkan tanah milik mereka untuk pembangunan Masjid Lingkungan di Jalan Peltu Ilyas. Lokasi tanah yang strategis diharapkan dapat mendukung pembangunan masjid sekaligus memudahkan masyarakat sekitar dalam melaksanakan ibadah.
Kedua warga yang menjadi wakif tersebut yakni Erman Suhendri (40), bin Syarifuddin, dan Zaida Maryana (50), bin H. Yakin. Erman Suhendri mewakafkan tanah seluas 328 meter persegi, sedangkan Zaida Maryana mewakafkan tanah dengan luas 150 meter persegi.
Proses ikrar wakaf tersebut dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaur Selatan. Kepala KUA Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, MH, bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses tersebut.
Bersama jajaran KUA Kaur Selatan, Yaswan Sumantri mendatangi langsung kediaman para wakif untuk melaksanakan proses ikrar wakaf. Selain pelaksanaan ikrar, petugas juga membantu proses pembuatan dokumen administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaswan mengatakan, pelayanan jemput bola tersebut merupakan upaya KUA untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf. Dengan pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor KUA karena petugas dapat mendatangi kediaman wakif.
Menurut Yaswan, meskipun pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi wakaf. Hal ini penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi peruntukannya.
Ia berharap wakaf tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga di sekitar Jalan Peltu Ilyas. Pembangunan Masjid Lingkungan nantinya diharapkan menjadi sarana ibadah sekaligus tempat kegiatan keagamaan bagi masyarakat setempat.
Yaswan juga mengapresiasi kepedulian dan keikhlasan kedua wakif yang telah menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umat. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....