Wabup Kaur Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Perpanjangan Pemutihan Pajak

  • 31 Agt 2026 18:06 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Agustus 2026, kini diperpanjang hingga 30 September 2026. Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan tidak perlu menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Abdul Hamid menyampaikan, kebijakan pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Kaur untuk segera mendatangi lokasi pelayanan Samsat dan memanfaatkan program yang masih tersedia.

"Kami berharap perpanjangan masa pemutihan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan. Selain meringankan beban masyarakat, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang nantinya mendukung berbagai program pembangunan,"ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kaur Alek menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program pemutihan hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi wajib pajak yang sebelumnya belum sempat mengurus pembayaran kendaraan mereka.

"Program tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan pemutihan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melewatkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah,"ujarnya.

Wakil Bupati Kaur kembali mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai masa perpanjangan berakhir. Semakin cepat kewajiban pajak diselesaikan, semakin mudah masyarakat memastikan administrasi kendaraan tetap tertib dan tidak kembali menumpuk tunggakan.

" Kami Pemerintah Kabupaten Kaur juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai perpanjangan program tersebut kepada keluarga, kerabat, maupun warga lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, manfaat program pemutihan dapat dirasakan lebih luas sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,"katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....