Masyarakat Sambut Baik, Komdigi Terbitkan SE Perlindungan Sisa Kuota Internet
- 30 Agt 2026 19:11 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merilis peraturan baru tentang perlindungan sisa kuota internet bagi seluruh masyarakat luas Indonesia. Kebijakan tegas ini dibuat untuk merespons maraknya keluhan konsumen atas sistem kuota hangus yang sangat merugikan para pelanggan.
Langkah strategis pemerintah tersebut kini tertuang dalam Surat Edaran guna menjamin hak semua pengguna layanan telekomunikasi nasional Indonesia. Regulasi ini mengharuskan setiap penyedia jasa untuk memberikan fleksibilitas pilihan paket data yang lebih transparan bagi seluruh publik.
| Baca juga: DPD IKM Kaur Resmi Dilantik |
Operator seluler wajib memastikan bahwa sisa kuota milik konsumen tidak akan hilang secara otomatis saat masa aktif berakhir. Skema perlindungan baru ini dibuat agar seluruh masyarakat tidak mengalami kerugian finansial akibat hangusnya kapasitas data pembeli tersebut.
Penerbitan edaran resmi Komdigi tersebut langsung disambut antusias oleh seorang pengguna internet bernama Anto saat diwawancarai. "Saya sangat mendukung aturan ini karena sistem lama sangat merugikan konsumen yang sudah membayar penuh," ujar Anto pada Minggu pagi 30 Agustus 2026 melalui sambungan telpon.
Anto juga menambahkan bahwa selama ini banyak sekali kuota terbuang sia-sia akibat tenggat waktu yang sangat terbatas tersebut. "Kami berharap instruksi pemerintah ini benar-benar diterapkan secara ketat oleh seluruh perusahaan operator," kata Anto.
Kebijakan baru Komdigi ini menjadi momentum penting menuju transformasi tata kelola industri telekomunikasi nasional yang berorientasi pada konsumen. Seluruh penyedia jasa internet diminta untuk segera menyesuaikan sistem layanan mereka demi menjaga integritas bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Kini publik menantikan ketegasan pengawasan dari pemerintah agar aturan baru tersebut dapat berjalan secara konsisten tanpa celah manipulasi. Ketegasan dari kementerian terkait sangat diperlukan untuk menjamin kepatuhan seluruh operator seluler di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....