Mengintip Kalender Sepetember 2026, Adakah peluang Libur Long Weekend?
- 30 Agt 2026 10:32 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - September 2026 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian sepetember 2026 hanya memiliki 4 hari libur tanggal merah hari minggu akhir pekan, yakni tanggal 6, 13, 20, 27 september 2026.
Ketetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berdasarkan kalender resmi, tanggal merah pada September 2026 hanya berasal dari hari Minggu yang menjadi hari libur rutin, bukan karena adanya hari libur nasional.
Dengan mengacu pada kteteapan tersebut maka tidak ada peluang libur Long weekend pada september 2026. Namun, bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kondisi tersebut tetap memberikan kesempatan untuk menciptakan long weekend secara mandiri, caranya adalah dengan memanfaatkan jatah cuti tahunan pada hari kerja yang berdekatan dengan akhir pekan.
Dalam kalender September 2026, masyarakat dengan pola kerja Senin-Jumat tetap memiliki empat akhir pekan reguler yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu. Masing-masing akhir pekan tersebut hanya berlangsung selama dua hari sehingga tidak dapat disebut sebagai long weekend resmi.
Peluang untuk memperoleh libur lebih panjang bagi pekerja sistem 5 haru kerja, dapat dilakukan dengan mengajukan cuti tahunan pada hari kerja yang berada di antara hari kerja dan akhir pekan. Sebagai contoh, cuti pada Kamis, 3 September, dan Jumat, 4 September 2026, dapat disambung dengan Sabtu, 5 September, serta Minggu, 6 September, sehingga menghasilkan empat hari libur berturut-turut.
Meski demikian, pengajuan cuti tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja. Pekerja dengan sistem enam hari kerja maupun sistem shift juga perlu memperhatikan jadwal kerja dan ketentuan cuti yang berlaku di masing-masing tempat kerja.
Dasar hukum yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 adalah Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025. SKB tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2025 sebagai pedoman penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026.
Hingga pembaruan informasi pada 28 Agustus 2026, belum terdapat dokumen perubahan resmi yang menambahkan hari libur nasional atau cuti bersama pada September 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun pengajuan cuti pada bulan tersebut dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap memantau kemungkinan adanya kebijakan resmi terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....