Penghimpunan ZIS Melonjak, Baznas Kaur Dorong Optimalisasi Zakat Perkebunan
- 27 Agt 2026 15:34 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur mencatat peningkatan signifikan dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sepanjang 2026. Penghimpunan yang sebelumnya berada di kisaran Rp40 juta per bulan kini meningkat hingga sekitar Rp157 juta per bulan.
Direktur Baznas Kabupaten Kaur, Jon, menjelaskan peningkatan tersebut tidak terlepas dari penerapan regulasi terkait kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi nisab. Zakat penghasilan ASN yang memenuhi ketentuan tersebut kemudian disetorkan secara rutin melalui Baznas Kabupaten Kaur.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, Wakil Bupati dan sekda kaur serta jajaran yang memberikan dukungan penuh terhadap gerakan penghimpunan zakat di daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya dalam menunaikan zakat ASN," ucapnya.
Ia menjelaskan, penghimpunan zakat melalui Baznas juga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan dan penghimpunan zakat, termasuk optimalisasi zakat dari kalangan ASN yang telah memenuhi ketentuan.
Meski penghimpunan zakat penghasilan ASN mengalami peningkatan, Jon menyebut masih banyak potensi zakat di Kabupaten Kaur yang belum terorganisasi secara maksimal. Zakat tidak hanya berasal dari penghasilan dan zakat fitrah, tetapi juga dapat berasal dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta hasil laut.
"Untuk potensi zakat dari sektor perkebunan sawit di Kabupaten Kaur cukup besar, namun pemahaman masyarakat mengenai kewajiban tersebut masih perlu ditingkatkan. Karena itu, kaki Baznas Kaur akan terus mendorong sosialisasi agar masyarakat mengetahui ketentuan zakat dari hasil usaha dan komoditas yang mereka miliki," katanya.
Jon menambahkan untuk hasil perkebunan sawit, apabila hasil panen telah mencapai nisab yang disebutkan sebesar 653 kilogram, maka terdapat kewajiban zakat yang harus ditunaikan. Besaran zakat dapat mencapai lima persen, sedangkan untuk hasil yang diperoleh tanpa biaya pengairan, pupuk, dan pengelolaan tertentu, ketentuannya dapat mencapai 10 persen.
"Kami berharap sosialisasi mengenai zakat hasil perkebunan, termasuk sawit, serta zakat nelayan dan hasil laut dapat lebih digencarkan di Kabupaten Kaur. Dengan demikian, potensi zakat yang cukup besar di daerah tersebut dapat dihimpun dan dikelola melalui Baznas untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya.
Baznas Kaur juga berharap dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat terus meningkat dalam gerakan zakat tersebut. Optimalisasi penghimpunan ZIS dinilai tidak hanya memperkuat lembaga pengelola zakat, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Kaur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....