Pemda Kaur Bersama Pengadilan Negeri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan

  • 13 Agt 2026 22:25 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mewakili Bupati Kaur melakukan penandatanganan perjanjian serah terima pinjam pakai lahan dengan Pengadilan Negeri Bintuhan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Rabu 12 Agustus 2026.

Adapun objek perjanjian berupa lahan seluas kurang lebih 1.700 meter persegi milik Mahkamah Agung RI, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bintuhan. Lahan tersebut berada di sebelah Sentra Kuliner Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, dan dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur.

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mengatakan, perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan tersebut berlaku selama lima tahun. Dengan adanya perjanjian itu, Pemerintah Kabupaten Kaur dapat memanfaatkan lahan tersebut, namun pemanfaatannya tidak bersifat permanen.

"Kami menegaskan, pemerintah daerah tetap akan mendorong adanya tindak lanjut agar lahan tersebut dapat kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kaur. Menurutnya, upaya tersebut penting agar lahan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Ia menilai, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan aset berupa lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal. Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak agar program pemerintah dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Sigit Subagiyo, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan dalam kegiatan tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan berhalangan hadir karena sedang mengikuti arahan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sigit berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Pengadilan Negeri Bintuhan dengan Pemerintah Kabupaten Kaur. Ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bintuhan pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah dalam upaya membangun Kabupaten Kaur.

"Terkait rencana penghibahan lahan tersebut, bahwa prosesnya masih membutuhkan pembicaraan dan tindak lanjut lebih lanjut. Hal itu karena terdapat mekanisme serta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Sigit, kewenangan untuk mengambil keputusan terkait hibah aset berada pada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara itu, Pengadilan Negeri Bintuhan akan mengakomodasi serta melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan sebagai bagian dari proses tersebut

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....