DPMD Kaur Matangkan Persiapan Pilkades PAW di Enam Desa

  • 13 Agt 2026 07:16 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di enam desa yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Salah satu tahapan persiapan dilakukan dengan menggelar rapat bersama para camat, Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa, BPD dari desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW Selasa, 11 Agustus 2026.

Rapat tersebut digelar untuk membahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pilkades PAW. DPMD Kaur juga memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat kecamatan maupun desa, memahami tahapan dan ketentuan yang harus dilaksanakan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kaur, Merlianto, S.Sos., menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan pemerintah kecamatan dan desa dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades PAW. Menurutnya, kesiapan sejak awal diperlukan agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam rapat tersebut, DPMD Kaur juga meminta masing-masing BPD untuk terlebih dahulu melaksanakan musyawarah bersama perwakilan masyarakat desa. Musyawarah tersebut diperlukan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu, apakah dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau melalui pemungutan suara oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,"ucapnya.

Pelaksanaan Pilkades PAW tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Secara umum, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler karena pelaksanaannya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah desa.

"Apabila hasil musyawarah menetapkan bahwa Pilkades PAW dilaksanakan melalui pemungutan suara, maka BPD akan membentuk panitia pelaksana. Panitia tersebut selanjutnya menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta maupun calon kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Adapun enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW yakni Desa Kedataran, Kecamatan Maje, Desa Merpas dan Desa Air Pahlawan, Kecamatan Nasal, serta Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule. Selanjutnya, Desa Talang Besar dan Desa Gunung Kaya yang berada di Kecamatan Padang Guci Hilir juga akan melaksanakan Pilkades PAW.

"DPMD Kabupaten Kaur berharap seluruh tahapan persiapan dapat dilakukan dengan baik dan melibatkan seluruh unsur terkait. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades PAW nantinya tetap menjaga ketertiban, transparansi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....