DP2KB-P3A Bengkulu Selatan Tetapkan Jam Layanan Pengaduan
- 09 Agt 2026 11:19 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu Selatan - Dinas P2KB-P3A Bengkulu Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2026 tentang jam layanan. Aturan ini menetapkan jadwal operasional resmi pelayanan di lingkungan dinas tersebut.
Kepala DP2KB-P3A Bengkulu Selatan, Ferry Kusnadi, mengajak masyarakat agar berani mengungkap fakta. Warga diminta tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
DP2KB-P3A resmi membuka layanan pengaduan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan. Warga bisa datang langsung untuk berkonsultasi tatap muka di kantor dinas.
Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui saluran telepon, surel, maupun pesan WhatsApp. Petugas juga siap menerima laporan melalui media sosial resmi dinas.
Layanan di platform Facebook dan Instagram milik dinas selalu aktif menerima aspirasi. Kanal digital ini mempermudah warga dalam menyampaikan aduan secara cepat dan praktis.
"Masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan atau informasi perihal keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Aspirasi masyarakat akan dilayani dengan cepat, tepat, dan ramah," ucap Ferry.
Ferry menegaskan bahwa tim DP2KB-P3A siap melayani masyarakat dengan ramah dan tepat. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan cepat oleh petugas berwenang.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama membangun pelayanan yang akuntabel. Transparansi publik menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....