Dispendik Kaur Akan Kaji Regulasi Guru Boarding School Kosong Jam Mengajar
- 31 Jul 2026 11:01 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan- Penurunan jumlah siswa di SMPN 35 Berasrama Kaur terjadi setelah hadirnya Sekolah Rakyat di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah tenaga pendidik kehilangan kecukupan jam mengajar wajib.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur bergerak cepat merespons kendala administratif para guru ini. Mereka berkomitmen menyusun regulasi agar hak mengajar dan tunjangan tenaga pendidik tetap terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Lisarmawan, menyatakan akan ada evaluasi total terkait sistem penerimaan siswa. Pengkajian ulang ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk ke boarding school.
Kebijakan baru nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan jumlah siswa antara sekolah berasrama dan Sekolah Rakyat. Langkah ini penting agar tidak ada lembaga pendidikan negeri yang mengalami defisit peserta didik secara drastis.
"Pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan profesi guru yang terdampak oleh pergeseran minat pendaftar. Setiap guru diupayakan mendapat pembagian jam linier di sekolah nanti kita akan atur regulasinya," ujarnya.
Hadirnya Sekolah Rakyat Dua tahun terakhir membuat SMPN 35 Berasrama yang mengusung konsep yang sama sepi peminat. Pada tahun ajaran baru 2026/2027 hanya mendapatkan 32 siswa dari yang sebelumnya kurang lebih 150 siswa.
Dengan kondisi ini sudah ada 5 orang guru yang mengusulkan pindah sekolah karena tidak kebagian jam mengajar. Pihak sekolah berharap ada tindakan yang harus dilakukan oleh dinas terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....