Dispendik Kaur Akan Kaji Regulasi Guru Boarding School Kosong Jam Mengajar

  • 31 Jul 2026 11:01 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan- Penurunan jumlah siswa di SMPN 35 Berasrama Kaur terjadi setelah hadirnya Sekolah Rakyat di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah tenaga pendidik kehilangan kecukupan jam mengajar wajib.

‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur bergerak cepat merespons kendala administratif para guru ini. Mereka berkomitmen menyusun regulasi agar hak mengajar dan tunjangan tenaga pendidik tetap terpenuhi.

‎Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Lisarmawan, menyatakan akan ada evaluasi total terkait sistem penerimaan siswa. Pengkajian ulang ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk ke boarding school.

‎Kebijakan baru nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan jumlah siswa antara sekolah berasrama dan Sekolah Rakyat. Langkah ini penting agar tidak ada lembaga pendidikan negeri yang mengalami defisit peserta didik secara drastis.

‎"Pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan profesi guru yang terdampak oleh pergeseran minat pendaftar. Setiap guru diupayakan mendapat pembagian jam linier di sekolah nanti kita akan atur regulasinya," ujarnya.

‎Hadirnya Sekolah Rakyat Dua tahun terakhir membuat SMPN 35 Berasrama yang mengusung konsep yang sama sepi peminat. Pada tahun ajaran baru 2026/2027 hanya mendapatkan 32 siswa dari yang sebelumnya kurang lebih 150 siswa.

‎Dengan kondisi ini sudah ada 5 orang guru yang mengusulkan pindah sekolah karena tidak kebagian jam mengajar. Pihak sekolah berharap ada tindakan yang harus dilakukan oleh dinas terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....