Satpol PP Kota Bengkulu Amankan 87 Botol Miras Tanpa Izin dari Warung Manisan

  • 26 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan warga terkait sebuah warung manisan di Jalan Mahakam Raya yang diduga menyimpan serta menjual minuman beralkohol secara bebas.

Penindakan berlangsung pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap warung yang dilaporkan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 87 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan permukiman. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan barang bukti berupa 87 botol minuman beralkohol tanpa izin untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Sahat.

Menurut Sahat, peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai penting untuk membantu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beserta perubahannya. Satpol PP memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....