Produk tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran Mulai Oktober 2026
- 24 Jul 2026 20:33 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Diskoperindag Kabupaten Kaur memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku UMKM di wilayah setempat. Produk lokal diwajibkan mengantongi sertifikasi halal sebelum batas waktu akhir yang telah ditentukan pemerintah.
Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wiyanto, menegaskan batas akhir pengurusan sertifikat jatuh pada Oktober 2026. Aturan ini sejalan dengan regulasi pusat terkait kewajiban penjaminan produk halal bagi masyarakat luas.
Pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas bagi pelaku UMKM yang mengabaikan imbauan resmi ini. Produk yang belum bersertifikat halal terancam akan ditarik secara langsung dari seluruh peredaran pasar.
Sanksi penarikan produk diharapkan mampu mendorong kesadaran para pengusaha untuk segera memproses sertifikasi halal. Tertib administrasi menjadi syarat mutlak dalam menjaga mutu serta kualitas produk lokal Kabupaten Kaur.
"Jika belum bersertifikasi halal hingga Oktober 2026, produk bisa ditarik. UMKM segera urus sertifikasi halal, sebelum waktu berakhir," kata Hayan Wiyanto.
Hayan menekankan bahwa sertifikat halal sangat penting demi keberlangsungan jangka panjang usaha milik warga. Selain mematuhi regulasi, kepemilikan label resmi ini terbukti ampuh mendongkrak daya saing di pasar.
Pihak dinas berkomitmen terus memfasilitasi serta mendampingi para pelaku usaha hingga proses pengajuan selesai. Kemudahan layanan diberikan agar seluruh UMKM dapat memenuhi standar operasional tanpa kendala berarti.
Pelaku UMKM diimbau bergerak cepat dan proaktif mendatangi pos layanan pendampingan sertifikasi halal terdekat. Kesadaran mandiri para pelaku usaha sangat menentukan kelancaran roda perekonomian daerah di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....