Diskoperindag Kaur : Informasi Sertifikat Halal Bagi Semua UMKM
- 22 Jul 2026 18:38 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Diskoperindag Kabupaten Kaur terus berkomitmen meningkatkan kualitas serta daya saing produk lokal daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian akses informasi dan pendampingan sertifikat halal bagi UMKM.
Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wiyanto, menegaskan kesiapan dinas menyebarluaskan edukasi sertifikasi halal. Edukasi masif disiapkan agar jangkauan informasi menyasar pelaku usaha mikro hingga menengah.
Langkah percepatan ini merujuk instruksi pemerintah pusat terkait kepemilikan sertifikat resmi bagi UMKM. Seluruh produk makanan, minuman, dan olahan wajib bersertifikat paling lambat Oktober 2026.
Regulasi nasional tersebut dirancang khusus untuk memberikan jaminan kehalalan produk secara menyeluruh. Selain itu, aturan ini bertujuan memberikan kepastian mutu dan perlindungan bagi konsumen.
"Kami dari pihak Diskoperindag Kaur, akan berusaha semaksimal mungkin agar informasi ini bisa sampai ke seluruh UMKM di Kaur. Selain itu, UMKM juga bisa langsung mengurus serrifikat halal segera mungkin," kata Hayan Wiyanto.
Diskoperindag Kaur mengingatkan para pelaku usaha lokal agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada. Kesempatan ini harus dipergunakan dengan baik untuk segera mengurus seluruh berkas perizinan.
Kepemilikan sertifikat resmi membuktikan pemenuhan standar kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, legalitas tersebut menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Langkah ini juga membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan pemasaran produk lokal. Pada akhirnya, UMKM Kaur diharapkan mampu menembus pasar skala regional hingga nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....