Bapenda Bengkulu Selatan Ajak Pelaku Usaha Pahami Aturan PBJT

  • 19 Jun 2026 09:27 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan gencar mengajak seluruh pelaku usaha kuliner dan masyarakat untuk mengenal lebih dekat aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Jumat, 18 Juni 2026. Langkah sosialisasi ini diambil agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan mengenai pemungutan pajak jasa makanan dan minuman.

Otoritas pendapatan daerah menegaskan bahwa penerapan pajak ini bukan bertujuan untuk membebani para pemilik warung maupun konsumen. Kebijakan tersebut merupakan regulasi resmi yang menjadi wujud kontribusi nyata dari sektor usaha demi mendukung kelancaran roda pembangunan di daerah.

Secara teknis, PBJT menyasar aktivitas penyediaan makanan dan minuman yang disiapkan oleh tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga jasa katering. Ketentuan penarikan pajak ini berlaku sama rata, baik untuk makanan yang disantap langsung di lokasi maupun yang dibawa pulang ke rumah.

“Melalui kesadaran membayar pajak ini, kita ikut mendukung kota kita tercinta menjadi semakin maju dan sejahtera. Seluruh uang pajak sebesar 10 persen yang disetorkan ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas yang bermanfaat,” ujar Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, S.T., M.T.

Edwin menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro agar tidak merasa terberatkan. Sesuai aturan, pajak ini mengecualikan warung-warung kecil yang omzet penjualannya tidak melebihi angka Rp1.000.000 per bulan, serta toko swalayan yang murni menjual produk tanpa jasa penyajian.

Secara rinci, penarikan pajak daerah ini ditargetkan pada empat model usaha kuliner utama yang menyediakan fasilitas meja kursi, perlengkapan makan, hingga petugas pelayanan. Seluruh dana yang terkumpul dari sektor ini dipastikan masuk ke kas daerah untuk mendanai sektor pelayanan publik yang vital bagi warga.

Bapenda memaparkan hasil pungutan pajak tersebut nantinya langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan jalan, peningkatan layanan puskesmas, hingga program beasiswa sekolah. Pihak dinas meminta para pemilik restoran dan kafe yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak untuk tertib dalam melaporkan omzet bulanan mereka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....