Disnakertrans Rejang Lebong Adi Sarana Mediasi Sengketa Hak Karyawan PT Pebana

  • 18 Jun 2026 19:41 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong memfasilitasi audiensi antara sejumlah karyawan PT Pebana Adi Sarana dengan pihak manajemen perusahaan terkait penyelesaian hak-hak pekerja. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Rejang Lebong, Kamis 18 Juni 2026, dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, serta perwakilan karyawan.

Audiensi digelar sebagai upaya mencari titik temu atas sejumlah tuntutan yang disampaikan para pekerja. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afriyanto, menjelaskan bahwa forum tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada karyawan maupun pihak perusahaan untuk menyampaikan pandangan masing-masing. “Diharapkan dengan adanya audiensi ini dapat ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan yang ada,” Ujar Andhy.

Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan menyampaikan beberapa usulan yang belum terealisasi, di antaranya pembayaran uang tunggu, sisa tunjangan hari raya (THR), kompensasi bagi 15 pekerja, pengajuan status karyawan tetap, penyesuaian uang makan, serta pembayaran upah yang masih menjadi hak pekerja. Mereka juga meminta adanya kejelasan tindak lanjut dari pihak perusahaan terhadap hasil pertemuan sebelumnya.

Perwakilan karyawan, Paidi, mengatakan pihaknya berharap perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta Disnakertrans terus memediasi proses penyelesaian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara jelas dan terukur.

Sementara itu, Kepala Basecamp PT Pebana Adi Sarana, Nelson, menyampaikan permohonan maaf karena tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam forum tersebut. Menurutnya, pimpinan perusahaan sedang berada di luar daerah sehingga seluruh hasil audiensi akan terlebih dahulu dilaporkan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dari manajemen perusahaan.

Dari hasil pertemuan, pihak perusahaan menyatakan akan memberikan jawaban resmi terkait kewajiban yang menjadi hak karyawan pada Jumat 19 Juni 2026. Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan mengenai pemenuhan hak pekerja dalam batas waktu yang akan ditentukan setelah mendapatkan arahan dari pimpinan perusahaan.

Dalam audiensi tersebut juga dijelaskan bahwa tuntutan pesangon tidak dapat dipenuhi karena status pekerja yang terlibat merupakan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara terkait kepesertaan Jamsostek, perusahaan menyatakan pembayaran dapat diproses setelah administrasi dan pendaftaran pada sistem terkait diselesaikan.

Kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Rejang Lebong. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh pihak sepakat menunggu tindak lanjut perusahaan sembari tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi guna mencegah munculnya potensi konflik baru dalam proses penyelesaian hak-hak pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....